Pada Tanggal 22 Juni 2009 Masyarakat yang ada di 3 ( tiga ) Dusun yaitu Dusun Cikiray, Dusun Cisarua dan Dusun Cintakarya mengadakan musyawarah di Mesjid Al Hikmah Cibogo Dusun Cisarua menampung aspirasi masyarakat karena ada wacana bahwa masyarakat menginginkan adanya pemekaran Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Cimanggu yaitu Bapak Teteng Sukirman dengan menghasilkan keputusan yaitu: Pemilihan Panitia Pemekaran, Menentukan Nama Desa, dan Batas wilayah.
Tanggal 23 Juni 2009 Panitia Pemekaran mengadakan Rapat kerja Panitia, 29 juni 2009 Kepala Desa Cimanggu membuat proposal mengenai Pemekaran Desa kepada Bupati Ciamis melalui Camat Langkaplancar.
Tanggal 26 Pebruari 2010 Rapat mengenai Pemekaran Desa Cisarua dengan menghasilkan keputusan sbb :
Tepatnya Bulan Mei sampai dengan Juni Tahun 2010 Veripikasi Calon Desa Pemekaran dari Pemda Ciamis dan DPRD Kab. Ciamis dan Veripikasi penentuan batas wilayah Desa Pemekaran oleh Pemdes Setda Kab Ciamis.
Pada Tanggal 29 Nopember 2010 lahir Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Desa Cisarua merupakan Desa pemekaran dari Desa Cimanggu, dan pada tanggal 19 Januari 2011 Desa Cisarua diresmikan oleh Bupati Ciamis.
Seiring perkembangan jaman, Desa Cisarua berkembang menjadi 4 Dusun yaitu mekarnya Dusun Cikiray menjadi Dusun Cikiray dan Dukuh, sehingga Desa Cisarua terdiri dari (1) Dusun Cintakarya, (2) Dusun Cisarua, (3) Dusun Cikiray dan (4) Dusun Dukuh.
Gambaran sejarah perkembangan Bilanrengi setelah terbentuk menjadi Desa dapat dilihat pada tabel 2.1:
Tabel 2.1 Sejarah Desa dan Kepala Desa Cisarua dari Masa ke Masa
TAHUN |
PERISTIWA |
2010-2011 |
MOMON (Pjs Kepala Desa) |
2011-2017 |
H.TETENG SUKIRMAN (Kepala Desa Definitiv Pertama) |
2017-2019 |
H.MAKSUDIN (Pjs Kepala Desa) Hal ini terjadi karena Desa Cisarua masuk dalam daftar Pilkades Serentak Tahun 2019 |
2019-sekarang |
H.TETENG SUKIRMAN (Kembali Terpilih untuk periode ke dua) |