Mekanisme Penyusunan RKP Desa

  • Sep 20, 2018
  • Dedi Kusmana

Kamis, 20 September 2018 (cisarua.desa.id) Mekanisme penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: 1. Kapan mulai disusun? Karena sifatnya tahunan, maka RKP Desa-pun disusun setiap tahun. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September untuk tahun berikutnya atau paling lambat pada akhir Januari tahun berjalan. Karena RKP Desa yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi dasar penetapan APBDesa, maka lebih baik jika desa dapat menyelesaikannya pada awal Desember sehingga APB Desa dapat diselesaikan bulan Desember pula. 2. Bagaimana proses-nya? - Mekanisme Secara umum prosesnya mengikuti 3 tahapan besar yaitu : 1) pra musyawarah perencanaan pembangunan desa.Pemerintah desa melakukan berbagai bersiapan mulai dari sosialisasi, pembentukan tim penyusunan RKP Desa dan rapat-rapat kerja tim penyusun RKP Desa. Tujuannya; (1) melakukan evaluasi kegiatan RKP Desa tahun sebelumnya, (2) melakukan analisis kegiatan dalam RPJM Desa tahun ke-n untuk RKP Desa tahun ke-n, (3) analisis keadaan darurat, (4) analisis prioritas kebijakan supra desa (kabupaten/kota) sesuai RPJMD ataupun RKPD, (5) mendisain kegiatan dan rencana biaya serta (6) menyusun draft Peraturan Desa tentang RKP Desa. 2). tahap pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Sebelum forum musyawarah, desa menetapkan RKP Desa, kegiatan pembahasan yang perlu dioptimalkan pada agenda ini adalah : 1) laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa tahun sebelumnya, 2) penyampaian rancangan materi RKP Desa berdasarkan beberapa hasil analisis yang dilakukan tim penyusun, 3) input prioritas kebijakan pembangunan dari kabupaten sesuai dengan prioritas RPJMD.Serta 3).tahap pasca musyawarah perencanaan pembangunan desa.Hasil peraturan desa tentang RKP Desa dilaporkan kepada bupati melalui camat dan disosialisasikan kepada masyarakat desa. Bila dianggap perlu, prioritas usulan program/kegiatan yang berkait dengan SKPD dapat dikirim langsung kepada SKPD bersangkutan atau bisa juga melalui anggota DPRD dari daerah pemilihan desa bersangkutan. 3. Siapa yang melakukan dan apa saja kegiatannya? Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Penyusunan RKP Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musdes; b. pembentukan tim penyusun RKP Desa; c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; e. penyusunan rancangan RKP Desa; f. penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa; g. perubahan RKP Desa; dan h. pengajuan daftar usulan RKP Desa. 4. Tahapan dan Teknik Penyusunan RKP Desa Berdasarkan Permendagri 114/2014 Pasal 30 secara rinci disebutkan bahwa penyusunan RKP Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: a. Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa BPD menyelenggarakan Musdes dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa.Hasil Musdes menjadi pedoman bagi pemerintah desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Kapan Waktunya? BPD menyelenggarakan Musdes, paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Apa saja yang dibahas dalam Musdes? Musdes membahas hal-hal sebagai berikut: 1) mencermati ulang dokumen RPJM Desa; 2) menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 3) membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat desa dan/atau SKPD kabupaten/kota.Hasil Musdes dituangkan dalam berita acara (lihat M.3.3.2a). Berita acara tersebut, menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa. b. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa berjumlah 7 – 11 orang dan harus mengikutsertakan perempuan. Dalam proses pembentukannya tetap memperhatikan prinsip-prinsip partisipatif dan inclusive.Tim ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan terdiri dari : 1) kepala Desa selaku pembina; 2) sekretaris Desa selaku ketua; 3) ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan 4) anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. Kapan waktunya? Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya dan melibatkan perwakilan masyarakat. Apa saja tugas Tim? Tim Kerja beberapa kali harus melakukan rapat-rapat tim baik untuk melakukan evaluasi kegiatan RKP Desa tahun sebelumnya, hingga kegiatan lainnyayaitu: 1) pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; 2) pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 3) penyusunan rancangan RKP Desa; dan 4) penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa. c. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa Tugas Tim Penyusunan RKPDesa pertama adalah pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/ kegiatan yang masuk ke desa. Kepala Desa harus mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: 1) pagu indikatif desa(ADD dan Dana Desa) 2) rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke desa. Kapan dilakukan? Data dan informasi tersebut diterima Kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun sebelumnya. Setelah Juli, Tim Penyusun RKP Desa mulai melakukan pencermatan. Apa saja yang harus dilakukan? Pencermatan pagi indikatif desa yang dilakukan Tim Penyusun RKP Desa meliputi: 1) rencana dana desa yang bersumber dari APBN; 2) rencana alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; 3) rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan 4) rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke desa, meliputi: 1) rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; 2) rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 3) hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. Hasil pencermatan kemudian dituangkan ke dalam format pagu indikatif desa (Lihat M.3.3.2b).Hasil penyelarasan kemudian dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke desa (Lihat M.3.3.2c). Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berdasarkan kewenangan lokal berskala desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa. d. Pencermatan-Review Ulang RPJM Desa Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa. e. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Rancangan Daftar Usulan RKP Desa Sesuai Pasal 41 Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dijelaskan bahwa rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Rancangan RKP Desa minimal berisi uraian tentang: 1) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 2) prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa yang merupakan kewenangan lokal berskala desa; 3) prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga; 4) rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 5) pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa. Dalam rancangan RKP Desa, juga berisi prioritas program dan kegiatan yang rencananya akandidanai dari berbagai sumber yaitu: 1) pagu indikatif desa; 2) pendapatan asli desa; 3) swadaya masyarakat desa; 4) bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan 5) bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk itu dalam penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada: 1) hasil kesepakatan Musdes; 2) pagu indikatif desa; 3) pendapatan asli desa; 4) rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 5) jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; 6) hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 7) hasil kesepakatan kerjasama antar desa; dan 8) hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Dalam menentukan prioritas program dan kegiatan, ditentukan dan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi: 1) peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; 3) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; 4) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; 5) pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; 6) pendayagunaan sumber daya alam; 7) pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa; 8) peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa; dan 9) peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Berikut ini contoh matriks atau alat untuk memandu kesepakatan berdasarkan kriteria/indikator yang disepakati bersama,untuk menghasilkan perencanaan prioritas desa. Apa yang diprioritaskan Pertanyaan pembantu Kriteria/indikator yang biasanya dipakai Permasalahan yang akan masuk ke rencana kerja desa “apa saja alasan yang menentukan prioritas masalah untuk dimasukkan ke rencana kerja desa tahun ini?” - Mendesak (harus segera) - Genting (berdampak besar) - Dirasakan banyak orang kemanfaatannya - Merupakan kewenangan desa - Mampu menggunakan sumber daya yang ada Permasalahan yang akan diusulkan ke musrenbang kecamatan “apa saja alasan yang menentukan prioritas masalah untuk diusulkan ke kecamatan?” - Permasalahan yang ada di desa tetapi tidak ada di desa yang lain - Permasalahan prioritas desa tetapi di luar kewenangan desa Jenis usaha pertanian (komoditas pertanian) dan perikanan lokal. “apa saja yang penting dipertimbangkan kalau kita menentukan jenis usaha/komoditas pertanian baru?” - Nilai jual tinggi (meningkatkan pendapatan) - Mudah dikembangkan - Biaya usaha murah - Tidak sulit perawatan/pengolahan pasca produksi - Peluang pemasaran Pada tahap ini, Tim Penyusun RKP Desa juga menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan desa sesuai jenis rencana kegiatan.Pelaksana kegiatan dimaksud harus melibatkan perempuan dan minimal meliputi; ketua; sekretaris; bendahara; dan anggota pelaksana. Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam Rancangan RKP Desa.Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur tersebut dapat berasal dari warga masyarakat desa, SKPD kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa dan dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Proses ini selanjutnya dibahas dalam Pokok Bahasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jika ada kerjasama antar desa, maka rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya harus disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja samaantar Desa tersebut. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh tim verifikasi. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang disusun dalam usulan prioritas program dan kegiatan dan dituangkan dalam Rancangan Daftar Usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa, menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Selanjutnya Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara tersebut disampaikan kepada Kepala Desa. Kemudian Kepala Desa akanmemeriksa dokumen rancangan RKP Desa tersebut. Jika ada masukan dan perbaikan, maka tim penyusun RKP Desa akan melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Sedangkan jika Kepala Desa telah menyetujui, Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. f. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Musyawarah diikuti Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Masyarakat terdiri atas; berbagai tokoh seperti adat; agama;masyarakat; pendidikan; berbagai perwakilan kelompok profesi seperti tani; nelayan; perajin; kelompok perempuan; pemerhati dan pelindungan anak; seta perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa, dituangkan dalam berita acara . Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa.Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RKP Desa. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RKPDesa.Rancangan peraturan Desa tersebut dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa. Mekanisme penyusunann dan penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa, dibahas dalam materi Produk Hukum Desa. TAHAPAN PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA 1. Musdes penyusunan perencanaan pembangunan desa à § Mencermati ulang dokumen RPJM Desa & menyepakati hasil pencermatan, § Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. â 2. Pembentukan tim Penyusun RKP Desa à Tim 7 – 11 orang (harus ada perempuan) § Kepala Desa selaku pembina; § Sekretaris Desa selaku ketua; § Ketua LPM sebagai sekretaris; dan § Anggota (perangkat desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat. â 3. Pencermatan pagu indikatif desa & penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa à § Pencermatan Pagu Indikatif desa: 1) Rencana dana desa yang bersumber dari APBN; 2) Rencana ADD 3) Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota; 4) Rencana bantuan keuangan dari APBD provinsi dan Kab./Kota. § Penyelarasan rencana program/kegiatan masuk ke desa (rencana kerja pemerintah kab./kota, rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah prov.dan kab./kota,;hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh DPRD kab./kota). â 4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa à Skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tercantum dalam dokumen RPJM Desa. â 5. Penyusunan rancangan RKP Desa dan rancangan Usulan RKPDesa à § Berpedoman kepada: Hasil kesepakatan Musdes, pagu indikatif desa, PADes, Rencana kegiatan Pemerintah, Pemda prov., & Pemda kab./kota, Jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD kab./kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga. § Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa; c. prioritas program, kegiatan, & anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga; d. rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemda prov. & Pemda kab./kota; dan e. Pelaksana kegiatan desa (terdiri atas unsur perangkat desa & atau unsur masy.desa). â 6. Penyusunan dan Penetapan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa à § Diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. § Rancangan RKPDesa berisi prioritas program & kegiatan yang didanai: a. Pagu indikatif desa; b. PADes; c. Swadaya masyarakat desa; d. Bantuan keuangan dari pihak ketiga; e. Bantuan keuangan dari Pemda provinsi, dan/atau Pemda kabupaten/kota. § Prioritas program (a) peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, (b) peningkatan kualitas & akses terhadap pelayanan dasar, (c) pembangunan & pemeliharaan infrastruktur & lingkungan berdasarkan kemampuan teknis & sumber daya lokal yg tersedia, (d) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, (e) pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; (f) pendayagunaan SDA; (g) pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa; (h) peningkatan kualitas ketertibanketenteraman masy.desa; dan (i) peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. â 7. RAPB Desa RKP Desa à Kegiatan prioritas berdasarkan kewenangan lokal Skala Desa dan mampu dikerjakan Desa. Pengajuan DU-RKP Desa à § Usulan prioritas program & kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan yang tidak masuk dalam Kewenangan Skala Lokal Desa diusulkan kepada Pemerintah, Pemda prov., dan/atau Pemda kab./kota. § Daftar Usulan RKPDesa menjadi bahan pembahasan melalui Musrenbang Kecamatan dan kab./kota g. Perubahan RKP Desa Berdasarkan Pasal 49 Permendagri 114 Tahun 2014, RKP Desa dapat diubah jika: 1) Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Dalam hal ini, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus; b) mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus; c) menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan d) menyusun rancangan RKP Desa perubahan. 2) Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.Dalam hal ini, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: b) mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; c) mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; d) menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan e) menyusun rancangan RKP Desa perubahan. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa tersebut yang disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. h. Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan yang tidak masuk dalam kewenangan skala lokal Desa kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan tersebut disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa yang dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa dan menjadi lampiran berita acara laporan Tim Penyusun rancangan RKP Desa. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat. Penyampaian daftar usulan RKP Desa tersebut paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya. Daftar usulan RKP Desa tersebut, menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. Informasi tersebut diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya. Untuk melengkapi penyusunan Rancangan RKP Desa dan DURKP Desa, materi ini dilengkapi dengan format M.3.3.2a s.d M.3.3.2g sesuai dengan Lampiran Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Penutup Perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sebagai sub system perencanan pembangunan daerah yang mengacu pada RPJM Daerah dan RKP Daerah menghasilkan RPJM Desa dan RKP Desa serta Daftar Usulan RKP Desa. RPJM Desa sebagai hasil Musyawarah Desa 6 tahunan, menghasilkan RKP Desa tahunan yang mewadahi semua program/ kegiatan tahunan desa yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pada akhirnya output perencanaan ini akan menghasilkan dokumen RPJM, RKP dan DURKP Desa yang menjadi acuan pelaksanaan bidang-bidang tersebut di atas sehingga pada akhirnya mampu menciptakan desa yang kuat, demokratis, maju dan mandiri dengan memaksimalkan prioritas penggunaan anggaran pembangunan Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan Desa melalui: a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. pembangunan sarana dan prasarana Desa; c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan demikian, setiap tahapan pembangunan sejak dari perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan monitoring serta pertanggungjawabannya harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagai subject dan obyek pembangunan di desa sebagai upaya meningkatkan rasa memiliki dan tanggungjawab sebagai warga masyarakat desa. Demikian Paparan Kali ini, semoga bermanfaat dan bisa digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja di Pemerintah Desa Masing-masing. Sumber : Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa berbagai sumber