PPDI Pangandaran Resmi Dilantik

  • Jan 11, 2019
  • Dedi Kusmana

Cisarua.desa.id. Jum’at 11 Januari 2019, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran Masa bakti 2019- 2024 resmi dilantik. Acara Pelanitkan yang gelar sejak pukul 13.30 wib tersebut berlangsung hidmat dan meriah, karena dihadiri oleh lebih dari 300 perwakilan perangkat Desa dari seluruh Desa di Kabaputan Pangandaran. Hadir pula sebagai tamu undangan, Para Kepala Dinas/Badan/Lembaga Pemerintahan Kabupaten Pangadran, Para Camat se kabupaten Pangandaran serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Sebagaimana diketahui, hasil musda PPDI Kab Pangandaran 30 November 2018 silam telah berhasil membentuk kepengurusan baru. Sebagai ketua terpilih (Mamal Nurhidayata,S.Sos dan Sekretaris Dedi Kusmana,S.IP.,MM.) Didaulat untuk memimpin PPDI Kab Pangandaran 5 tahun kedepan berasama 14 jajaran pengurua lainnya. Dalam sambutannya, Ropik Hikmayana (Ketua PPDI Provinsi Jabar) menyampaikan secara khusus agenda besar PPDI Nasional yakni rencana Silaturahmi Akbar tgl 14 Januari 2019 lusa (SILATNAS 141) dalam rangka menuntut kepastian hokum perangkat desa terkait besaran penghasilan tetap yang samapia saat ini masih belum merata diseluruh Indonesia. “Karena sampai saat ini masih banyak sodara-sodara kita yang penghasilanya masih dibawah UMR bahkan ada beberapa desa di luar jawa yang penghasilannya dibawah angka 500.000 per bulan, maka rencana silatnas akbar 141 ini harus kita jadikan momentum, agar segala daya upaya kita selama ini membuahkan hasil dan kepastian dari pemerintah”. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran (H.IWAN M RIDWAN) selaku Pembina PPDI Kabupaten Pangandaran dalam sambutan dan sekaligus arahannya, menjelaskan bahwa sesungguhnya Perangkat Desa dan Kepala Desa di wilayah Kaupaten Pangandaran telah sedikit lebih beruntung jika disbanding dengan Penghasilan pernagkat desa di kabupaten/Kota lain. Mengingat jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa barat, siltap perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Pangandaran menduudki peringkat teratas/ tertinggi, bahkan jika dibandingkan dengan PNS Gol 2a sekalipun, penghasilan bulanan pernagkat desa di kabupaten pangandaran telah melampauinya. “ Jika nanti ke Jakarta hanya menuntut keniakan penghasilan (setara PNS Gol 2a) sesungguhnya khusus unutk perangkat desa kabuoaten pangadaran sudah tercapai bahkan melebihi tuntutan. Karena itu saya harap yang diperjuangkan dalam silatnas besok bukan hanya soal siltap, tetapi ada yang lebih urgen yaitu revisi beberapa peraturan terkait ststus hokum / kedudukan pernagkat desa. Sebagai contoh saja dalam salah satu peraturan disebutkan bahwa batas usia maskmal perngkat desa sampai 60 tahun, tetapi dalam pasal lain disebutkan bahwa perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa. Nah point ini yg seharusnya dikuatkan unutk diperjuangkan oleh kawan-kawan”. Dedi Kusmana (Sekretaris Umum PPDI Kab Pangandaran) usai dilantik menjelaskan kepada HR, bahwa selain rencana silatnas 141 harus tetap berjalan mengingat hal ini merupakan hasil kesepakatan Pengurus Pusat PPDI. Ada hal lain yang harus menjadi focus perhatian PPDI Kabuapten Pangandaran diantaranya : 1. Penguatan Organisasi, “PPDI sebagai organisasi profesi yang memiliki basis massa yang real, berpotensi untuk menjadi organisasi yang besar dan kuat.” 2. Koordinasi, “PPDI sebagai organisasi tentu punya misi dan tujuan untuk menguatkan posisi dan menjaga Hak-Hak dasar perangkat desa, sehingga untuk mewujudkan hal itu perlu sinergitas dengan Pemerintah terutama dinas/badan yang membidangi urusan Desa.” 3. Sikap, “PPDI sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran tentu tidak mungkin dan tidak akan bias berseberangan dengan pemerintah kabupaten pangandaran, karena sesungguhnya apa yang diperjuangkan PPDI adalah sama/sejalan dengan apa yang sedang dan akan diperjuangakan oleh pemerintah kabupaten Pangandaran” 4. Komitmen, “ PPDI Sebagai wadah perjuangan perangkat desa, akan senantiasa berkomitmen dalam upaya mengawal dan menjaga hak dan kewajiban perangkat desa tetap terlindungi dan tersalurkan dengan baik. Kami akan mengawal setiap kebijakan pemerintah agar sejalan dengan tuntutan dan gars perjuangan organisasi”. Pungkas nya.