Prosedur Penerbitan Sertifikat Tanah

  • Jul 11, 2018
  • Dedi Kusmana

Masyarakat yang ingin melegalkan kepemilikan tanah/lahan harus membawa beberapa dokumen resmi yang berisi data yang dibutuhkan pihak badan pertahanan nasional (BPN). Bila Anda akan mengurus sertifikat tanah, perlu diketahui beberapa informasi berikut:
A. Prosedur Ada dua jenis prosedur yang bisa ditempuh masyarakat. 1. Melalui pengajuan individu atau dengan bantuan notaris 2. Mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya. Kedua jalur tersebut terletak pada sisi biaya. Dalam prosedur pertama, pengaju perlu mengeluarkan uang administrasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki. Sementara jalur kedua tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk yang masuk dalam program PTSL jika semua dokumen sudah lengkap, maka tinggal tunggu petugas ukur datang ke lahan yang diajukan. Untuk jalur PTSL, bila dinyatakan semua sudah lengkap, baru pengumpulan data yuridis, kemudian diukur lahannya. Pemohon yang mengajukan sertifikat perlu memasang patok berupa tiang besi atau cor untuk memudahkan petugas BPN mengukur lahan yang akan disertifikatkan. Setelah itu dilakukan penelitian dan verifikasi pemeriksaan tanah apakah benar batas batasnya apakah benar ini batas batasnya. Lalu, satgas pemeriksa tanah yang tadi mengukur, kemudian mengolah data tersebut baru kemudian hasil ukurnya diverifikasi ulang. Bila sudah aman, tanah akan diumumkan di pihak kelurahan dan papan pengumuman, bila dalam durasi waktu 14 hari khusus untuk program PTSL setelah pengumuman todak ada yang keberatan mengenai pendataan tanah tersebut sudah menjadi hak milik seseorang maka surat sertifikat sudah bisa diambil. Sementara ntuk durasi program PTSL dari mulai pengaju menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi maka masyarakat yang perlu menunggu sekitar 45 hari.Sementara untuk pengajuan dalam program sertifikat individu memiliki durasi lebih lama yaitu sekitar 60 sampai 120 hari. B. Dokumen Penunjang Dalam kelengkapan dokumen penunjang yang harus dilengkapi masyarakat, dibedakan berdasarkan jenis tanah yang akan disertifikatkan. Ada dua jenis sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan. C. Kelengkapan dokumen untuk tanah negara: 1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, 2. Kartu Keluarga, 3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan, 4. Kartu kavling, 5. Advis planing, 6. Izin mendirikan bangunan (IMB), 7. Akta jual beli, 8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 9. Pajak Penghasilan (PPH). D. Kelengkapan dokumen untuk tahan girik milik adat: 1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, 2. Kartu keluarga, 3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan, 4. Surat riwayat tanah, 5. Leter C atau girik, 6. Surat pernyataan tidak sengketa, - Datanya harus dilengkapi seperti pengakuan adat yang tercatat di kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari orang mengenai data tersebut dari kelurahan. - Ada data surat PBB sesuai dengan tahun berjalan - KTP dan sekalian dibawa surat keterangan waris (sebaba ada tanah milik pribadi dan ada tanah waris) - Keterangan penguasaan fisik dan bebas sengketa yang bisa didapatkan di kelurahan - Bukti-bukti pajak kalau ada dan sudah lengkap baru mereka daftar untuk pengukuran. Setelah semua dokumen lengkap, pemohon bisa langsung mengajukan untuk didaftarkan kemudian diberikan surat tanda terima (STT). Kemudian langsung ke surat perintah stor (SPS), lalu ke ATM dan bank di manapun. Alamat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bandung Raya: 1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Kantor pemerintah di Soreang, Alamat: Komplek Pemda Tingkat II Soreang, Jl. Raya Soreang, Kab. Bandung Telepon: (022) 5891808 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung Gedung ATR/BPN, Kantah Kota Bandung Alamat: Jalan Soekarno-Hatta Nomor 586, Bandung Telepon: (022) 7562055 3. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat Alamat: Jl. Raya Ciburuy-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Telepon: (022) 86863003 4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi Alamat: Jln. Encep Kartawiria No.21A, Citeureup, Cimahi Utara, Kota Cimahi,