Tahapan Penyusunan RKPDesa
- Jul 03, 2018
- Dedi Kusmana
Cisarua.desa.id. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
- Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa;
- Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten;
- Pengkajian Keadaan Desa;
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan
- Penetapan RPJMDes.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.
Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.Jadwal Penyusunan RKPDes
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
- Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
- Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
- RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
- Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Oleh karena itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat program prioritas dana desa tahun 2018.
Empat program prioritas dana desa 2018 Kemendesa, yaitu Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa.
Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah selesai menyusun dan menetapkan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, dapat melakukan revisi RKPDes.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil evaluasi bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijadikan perbaikan regulasi dan penyempurnaan pengelolaan dana desa.
Permasalahan yang ditemukan, seperti penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak di dukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang bisa dkerjakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, belanja diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes, dll.